Efektivitas Layanan Bimbingan Kelompok Media Video Animasi Terhadap Peningkatan Pemahaman Bahaya Pernikahan Usia Muda
Layanan Bimbingan Kelompok Media Video Animasi
Abstract
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita bertujuan
membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita berusia minimal 19 tahun.
Kenyataannya dilapangan, masih banyak terjadi pernikahan di bawah usia
tersebut.Berdasarkan hasil observasi, lingkungan LPQ Al Hidayah Semarang merupakan
lingkungan yang terdapat kasus pernikahan usia muda. Kondisi ekonomi dari santri LPQ
Al Hidayah berada pada kondisi ekonomi menengah kebawah dengan tingkat pendidikan
maksimal SLTA serta pemahaman bahaya pernikahan usia muda rendah yang
merupakan faktor terjadinya pernikahan usia muda. Maka, penelitian dilakukan
bertujuan mengetahui efektivitas layanan bimbingan kelompok terhadap peningkatan
pemahaman bahaya pernikahan usia muda.Penelitian ini merupakan penelitian
eksperimen menggunakan Pretest-Posttest Control Group Design. Pengumpulan data
menggunakan kuesioner. Analisis data menggunakan uji t-test.Hasil penelitian ini adalah
layanan bimbingan kelompok media video animasi lebih efektif dilakukan daripada tanpa
menggunakan media. Dibuktikan pada uji Independent T-Test nilai mean pada post-test
kelompok eksperimen yaitu 79,90 lebih besar dari nilai post-test kelompok kontrol yaitu
72,70
References
Amri, Aulil and Muhadi Khalidi. 2021. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur.” Jurnal Justisia?: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 6(1).
Anon. 2020. “Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Syaksia?: Jurnal Hukum Perdata Islam 21(1).
Ardimen, Ardimen, Neviyarni Neviyarni, Firman Firman, Gustina Gustina, and Yeni Karneli. 2019. “Model Bimbingan Kelompok Dengan Pendekatan Muhasabah.” Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Islam 8(2).
Aristoni, Aristoni. 2021. “KEBIJAKAN HUKUM PERUBAHAN BATASAN MINIMAL UMUR PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” JURNAL USM LAW REVIEW 4(1).
Halilurrahman, M. 2021. “EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NOMER 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN.” JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah 1(1).
Harahap, Nursapia and Sri Delina Lubis. 2019. Metodologi Penelitian Kuantitatif.
Kamariah, Kamariah and ST. Maryam T. 2021. “Persepsi Tokoh Agama Kecamatan Balikpapan Timur Terhadap Revisi Undang-Undang Pernikahan Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batasan Usia Nikah.” Ulumul Syar’i?: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah 9(1).
Mustakim, Mustakim. 2020. “EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN DARING MENGGUNAKAN MEDIA ONLINE SELAMA PANDEMI COVID-19 PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA.” Al Asma?: Journal of Islamic Education 2(1).
Nur Falah, Muhammad, Aufi Imaduddin, and Kholisatul Ilmiyah. 2020. “Kenaikan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Implikasinya Terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pemalang.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1(2).
Nurhalisa, Gusti Nadya. 2020. “Pengaruh Kenaikan Batas Usia Pernikahan Bagi Perempuan Terhadap Peningkatan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Sampit.” Skripsi Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang.
Oktava AM, Redjeki, Novi W. 2020. “Efektivitas Layanan Bimbingan Kelompok Dengan Teknik ReinforcementTerhadap Peningkatan Motivasi Belajar Siswa Kelas X SMK Negeri 1 Bateali.” Emphaty Cons 1.
Prayitno. 2017. Layanan Bimbingan Kelompok Dan Konseling Kelompok.
Putri, Mita Anggela, Neviyarni Neviyarni, and Yarmis Syukur. 2019. “Konseling Keluarga Dengan Pendekatan Rational Emotive Behavior Therapy (REBT): Strategi Mewujudkan Keharmonisan Dalam Keluarga.” ENLIGHTEN (Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam).
Ratnaningsih, R. and S. Sudjatmiko. 2021. “Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak.” Journal Economic & Business Law 1(1).
Sugiyono. 2016. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitataif Dan Kombinasi (Mixed Methods).” Journal of Chemical Information and Modeling.
Yeni Karneli, Azmatul Khairiah Sari, Prayitno,. 2021. “Pelayanan Profesional Guru Bimbingan Konseling Dalam Meminimalisir Kesalahpahaman Tentan