Efektivitas Layanan Bimbingan Kelompok Media Video Animasi Terhadap Peningkatan Pemahaman Bahaya Pernikahan Usia Muda

Layanan Bimbingan Kelompok Media Video Animasi

  • Nurman Ali Universitas Ivet
  • Banun Sri Haksasi Universitas Ivet
  • Widya Novi Angga Dewi Universitas Ivet

Abstract

Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita bertujuan


membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.


Pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita berusia minimal 19 tahun.


Kenyataannya dilapangan, masih banyak terjadi pernikahan di bawah usia


tersebut.Berdasarkan hasil observasi, lingkungan LPQ Al Hidayah Semarang merupakan


lingkungan yang terdapat kasus pernikahan usia muda. Kondisi ekonomi dari santri LPQ


Al Hidayah berada pada kondisi ekonomi menengah kebawah dengan tingkat pendidikan


maksimal SLTA serta pemahaman bahaya pernikahan usia muda rendah yang


merupakan faktor terjadinya pernikahan usia muda. Maka, penelitian dilakukan


bertujuan mengetahui efektivitas layanan bimbingan kelompok terhadap peningkatan


pemahaman bahaya pernikahan usia muda.Penelitian ini merupakan penelitian


eksperimen menggunakan Pretest-Posttest Control Group Design. Pengumpulan data


menggunakan kuesioner. Analisis data menggunakan uji t-test.Hasil penelitian ini adalah


layanan bimbingan kelompok media video animasi lebih efektif dilakukan daripada tanpa


menggunakan media. Dibuktikan pada uji Independent T-Test nilai mean pada post-test


kelompok eksperimen yaitu 79,90 lebih besar dari nilai post-test kelompok kontrol yaitu


72,70

References

Winarsih. 2020. “KEDUDUKAN ANAK DIDALAM PERNIKAHAN SECARA SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN.” MAKSIGAMA 14(2).
Amri, Aulil and Muhadi Khalidi. 2021. “Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur.” Jurnal Justisia?: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial 6(1).
Anon. 2020. “Batas Usia Minimal Pernikahan (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Hukum Positif).” Syaksia?: Jurnal Hukum Perdata Islam 21(1).
Ardimen, Ardimen, Neviyarni Neviyarni, Firman Firman, Gustina Gustina, and Yeni Karneli. 2019. “Model Bimbingan Kelompok Dengan Pendekatan Muhasabah.” Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Islam 8(2).
Aristoni, Aristoni. 2021. “KEBIJAKAN HUKUM PERUBAHAN BATASAN MINIMAL UMUR PERNIKAHAN PERSPEKTIF HUKUM ISLAM.” JURNAL USM LAW REVIEW 4(1).
Halilurrahman, M. 2021. “EFEKTIFITAS UNDANG-UNDANG NOMER 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERNIKAHAN.” JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah 1(1).
Harahap, Nursapia and Sri Delina Lubis. 2019. Metodologi Penelitian Kuantitatif.
Kamariah, Kamariah and ST. Maryam T. 2021. “Persepsi Tokoh Agama Kecamatan Balikpapan Timur Terhadap Revisi Undang-Undang Pernikahan Pasal 7 Ayat 1 Tentang Batasan Usia Nikah.” Ulumul Syar’i?: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah 9(1).
Mustakim, Mustakim. 2020. “EFEKTIVITAS PEMBELAJARAN DARING MENGGUNAKAN MEDIA ONLINE SELAMA PANDEMI COVID-19 PADA MATA PELAJARAN MATEMATIKA.” Al Asma?: Journal of Islamic Education 2(1).
Nur Falah, Muhammad, Aufi Imaduddin, and Kholisatul Ilmiyah. 2020. “Kenaikan Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Dan Implikasinya Terhadap Kenaikan Angka Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Pemalang.” The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law 1(2).
Nurhalisa, Gusti Nadya. 2020. “Pengaruh Kenaikan Batas Usia Pernikahan Bagi Perempuan Terhadap Peningkatan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Sampit.” Skripsi Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang.
Oktava AM, Redjeki, Novi W. 2020. “Efektivitas Layanan Bimbingan Kelompok Dengan Teknik ReinforcementTerhadap Peningkatan Motivasi Belajar Siswa Kelas X SMK Negeri 1 Bateali.” Emphaty Cons 1.
Prayitno. 2017. Layanan Bimbingan Kelompok Dan Konseling Kelompok.
Putri, Mita Anggela, Neviyarni Neviyarni, and Yarmis Syukur. 2019. “Konseling Keluarga Dengan Pendekatan Rational Emotive Behavior Therapy (REBT): Strategi Mewujudkan Keharmonisan Dalam Keluarga.” ENLIGHTEN (Jurnal Bimbingan Dan Konseling Islam).
Ratnaningsih, R. and S. Sudjatmiko. 2021. “Menakar Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kepastian Hukum Pencegahan Perkawinan Anak.” Journal Economic & Business Law 1(1).
Sugiyono. 2016. “Metode Penelitian Kuantitatif Kualitataif Dan Kombinasi (Mixed Methods).” Journal of Chemical Information and Modeling.
Yeni Karneli, Azmatul Khairiah Sari, Prayitno,. 2021. “Pelayanan Profesional Guru Bimbingan Konseling Dalam Meminimalisir Kesalahpahaman Tentan
Published
2022-08-17
How to Cite
ALI, Nurman; HAKSASI, Banun Sri; ANGGA DEWI, Widya Novi. Efektivitas Layanan Bimbingan Kelompok Media Video Animasi Terhadap Peningkatan Pemahaman Bahaya Pernikahan Usia Muda. Emphaty Cons - Journal of Guidance and Counseling, [S.l.], v. 4, n. 1, p. 38-46, aug. 2022. ISSN 2656-9655. Available at: <https://e-journal.ivet.ac.id/index.php/emp/article/view/2232>. Date accessed: 04 july 2025.
Section
Articles