PERSYARATAN LINGKUNGAN HUNIAN SEHAT
Abstract
Wilayah yang stretagis merupakan pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang dicirikan oleh batasan administratif yang di atur dalam peraturan perundangan serta didominasi oleh kegiatan produktif bukan pertanian. Disamping itu, wilayah tertentu yang strategis memiliki peran dan fungsi sebagai pusat pemerintahan, pendidikan, perdagangan, pariwisata dan sebagainya, bahkan memiliki daya tarik bagi kaum urbanis untuk tinggal di dalamnya. UU RI Nomor 1/2011 menyatakan bahwa permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan pedesaan. Adapun ciri-ciri hunian yang sehat di antaranya: (1) sarana dan prasarana sanitasi ada dan terawatt, (2) adanya ventilasi udara yang cukup untuk pertukaran udara sehat, (3) bangunan yang teratur. Kemudian ciri-ciri lainya, fungsi bangunan sebagai hunian, bukan berfungsi yang lain. Ciri-ciri pemukiman sehat yang terkahir adalah ada peng-hijauan. Rumah sehat adalah kondisi fisik , kimia, biologi, didalam rumah dan perumahan sehingga memungkinkan penghuni atau masyarakat memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Untuk menciptakan rumah sehat, maka diperlukan perhatian terhadap beberapa aspek yang sangat berpengaruh, antara lain: (1) sirkulasi udara yang baik, (2) penerangan yang cukup, (3) air bersih terpenuhi, (4) pembuangan air limbah diatur dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran, (5) bagian-bagian ruang seperti lantai dan dinding tidak lengkap serta tidak terpengaruh pen-cemaran seperti bau, rembesan air kotor, maupun udara kotor.
Â
Kata Kunci : Hunian sehat.