Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Keluruahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengelolaan pajak bumi dan bangunan di Keluruahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. Penelitian ini mengunakan metode deskriptif analitis yaitu menggambarkan serta menganalisis fakta-fakta yang sesuai dengan identifikasi masalah secara sistematis dan faktual. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yakni suatu metode pendekatan yang melihat permasalahan yang diteliti dengan menitikberatkan pada data sekunder. Teknis pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan melakukan studi lapangan yang meliputi observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan pajak bumi dan bangunan di Keluruahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang. Pemerintah Keluruahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang senantiasa berupaya optimal melakukan jemput bola dan memberikan pelayanan kepada para Wajib Pajak dalam pembayaran pajak, sekaligus melakukan penyuluhan, sosialisasi, dan menyebarkan informasi gratis baik dengan pamflet, brosur, ataupun bulletin Pajak. Kewenangan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan tidak diatur. Adapun kendala-kendala yang terjadi dalam hal pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan oleh Pemerintah Keluruahan Bendan Duwur Kecamatan Gajah Mungkur Kota Semarang, yaitu: masih adanya daerah yang belum menerbitkan Peraturan Kepala Daerah mengenai pelaksanaan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), lemahnya sistem pengelolaan basis data objek, subjek dan wajib pajak, dan lemahnya sistem administrasi dan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak.