Dampak Penguatan Dan Kreativitas Guru Terhadap Evaluasi Hasil Belajar Pelajaran Ips Siswa Kelas 5 Sd Di Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga

  • Sutan Saribumi Pohan dosen

Abstract

Penguatan merupakan inspirasi guru menganalisis proses pengajaran, sehingga implementasi pembelajaran dapat memberi pengaruh pada hasil pembelajaran, guru akan mengetahui kesesuaian antara materi pembelajaran yang diberikan terhadap pengembangan materi pembelajaran yang diterima oleh para siswa melalui penguatan, guru dapat memberi motivasi belajar siswa, penguatan adalah suatu pendekatan yang dilaksanakan oleh guru setelah proses pembelajaran atau pada tahap akhir materi pembelajaran yang diinformasikan oleh guru, sehingga guru berusaha mengetahui seberapa besar bahan ajar dan materi yang diinformasikan mampu disimak, dipahami dan  diimplikasikan sebagai keterampilan oleh siswa. Kreativitas guru adalah kemampuan untuk menemukan dan mengembangkan sesuatu yang baru atau hasil karya yang mengkombinasikan antara sesuatu yang lama menjadi baru. Artikel ini akan mengungkap tentang program penguatan yang dilaksanakan oleh guru pada saat proses pembelajaran atau saat selesai pembelajaran, selanjutnya mengungkap tentang kreativitas guru sebagai penunjang dalam proses pengajaran serta evaluasi hasil belajar siswa pelajaran IPS tingkat Sekolah Dasar kelas 5 di Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga. Artikel ini sebagai hasil penelitian yang dilaksanakan menggunakan tiga instrumen sebagai sarana pengumpulan data, yaitu angket tentang penguatan, angket tentang kreativitas guru dan nilai mata pelajaran IPS siswa kelas 5 SD setelah diberikan penguatan dan kreativitas guru dalam pembelajaran.

Published
2019-05-13
How to Cite
POHAN, Sutan Saribumi. Dampak Penguatan Dan Kreativitas Guru Terhadap Evaluasi Hasil Belajar Pelajaran Ips Siswa Kelas 5 Sd Di Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga. Pawiyatan, [S.l.], v. 26, n. 01, p. 65 - 77, may 2019. ISSN 2721-4702. Available at: <https://e-journal.ivet.ac.id/index.php/pawiyatan/article/view/851>. Date accessed: 08 feb. 2025.
Section
Articles