Penerapan Transaksi E-Commerce Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai
Abstract
Indonesia memiliki perkembangan digital yang signifikan. Salah satunya pada dunia perdagangan seperti perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Perdagangan melalui sistem elektronik yang banyak diminati oleh masyarakat adalah e-commerce. Pada penelitian ini memfokuskan pengaruh e-commerce terhadap penerimaan pajak pada Provinsi Kalimantan Timur. Meskipun e-commerce memungkinkan transaksi digital tanpa pertemuan langsung, itu menantang untuk menerapkan pajak. Penelitian ini menggunakan jenis pendekatan penelitian doktrinal dengan pendekatan peraturan perundang- undangan serta konseptual untuk mengkaji penerapan pemungutan pajak e- commerce di Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan Hasil Penelitian dengan dilakukan optimalisasi terhadap pajak e-commerce, pemerintah Indonesia telah mengubah Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, bersama dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018. Keterbatasan infrastruktur teknologi, keamanan data, dan ancaman keuangan adalah beberapa ancaman untuk penerapan pajak e-commerce yang diidentifikasi dalam penelitian ini. Pada 2019 dan 2020, data menunjukkan peningkatan penerimaan PPN dari transaksi e-commerce, tetapi pada 2021 terjadi penurunan yang signifikan. Pembatasan mobilitas masyarakat selama pandemi memengaruhi pertumbuhan transaksi e-commerce di Kalimantan Timur, yang terutama terfokus pada transaksi produk fashion. Dalam pajak e-commerce, masalah utama adalah persaingan bisnis yang ketat, ketergantungan pada teknologi, risiko keamanan data, dan kepatuhan regulasi yang rendah. Untuk mengatasi masalah ini, meningkatkan kepatuhan pajak, melindungi konsumen, dan menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan, pendekatan yang tepat dan pengawasan ketat diperlukan. Oleh karena itu, potensi e-commerce untuk meningkatkan ekonomi dapat dimaksimalkan.