Pelanggaran Hak Cipta Atas Potret Secara Komersil Pada Platform Instagram Di Kota Samarinda
Abstract
Larangan dalam penggunaan Potret Secara Komersil sudah diatur dalam Potret dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf l Undang-undang Hak Cipta beserta larangan penggunaan secara komersil tanpa izin yang ditegaskan dalam Pasal 12 Ayat (1). Pendekatan yang digunakan oleh penulis ialah Socio Legal Research, yang dilakukan di Kota Samarinda dengan mengumpulkan dan menganalisis data primer dan data sekundersecara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa walaupun Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah disahkan sejak 2014 namun pelanggaran terkait hak cipta dalam hal ini potret dan perlindungan hukum kepada pemegang hak cipta belum bisa dikatakan efektif. Adapun hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan hukum hak cipta atas potret adalah perlindungan terhadap hak cipta yang belum dilakukan secara maksimal dan rendahnya kesadaran masyarakat pengguna platform instagram yang paham akan perlindungan hukum hak cipta atas potret.