Pelatihan Pembuatan Lubang Biopori untuk Meningkatkan Konservasi di Kelurahan Sembungharjo Kecamatan Genuk Kota Semarang
Abstract
Pembuatan resapan lubang biopori memliki dampak yang positif dalam pengelolaan lingkungan hidup terutama pada konservasi, salah satu upaya untuk meningkatkan resiko yang terjadi di kelurahan Sembungharjo kecamatan Genuk dikarenakan banyaknya pembangunan. dengan adanya Teknik Lubang Biopori mengatasi dampak negatif yang terjadi yaitu banjir atau rob di daerah lahan yang kurang peresapannya. Tujuan pengabdian masyarakat adalah 1. Meningkatkan kesadaran masyarakat Kelurahan Sembungharjo dalam hal konservasi lingkungan sekitar dengan menggunakan Teknik lubang biopori. 2. Memberikan pelatihan ketrampilan pembuatan lubang biopori agar berfungsi sebagai resapan tanah yang baik. Pelaksanaan pengabdian ini menggunakan metode demonstrasi yaitu melakukan praktik pembuatan Resapan lubang biopori di halaman kelurahan dan memberikan kesempatan kepada warga masyarakat untuk menyampaikan pendapat terkait pelatihan pembuatan Resapan lubang biopori. Simpulan hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa: 1. Masyarakat kelurahan Sembungharjo memliki kesadaran dalam hal konservasi lingkungan sekitar. Hal ini dibuktikan pemahaman masayarakat terkait dampak negative dari pembangunan 2. Masyarakat kelurahan Sembungharjo mampu melakukan praktik pembuatan lubang biopori di halaman kelurahan.
Downloads
References
Eko Anton Rubiantoro dan Ragil H. 2013. Bentuk Keterlibatan Masyarakat dalam Upaya Penghijauan pada Kawasan Hunian Padat di Kelurahan Seregan Kota Surakarta. Jurnal Pembangunan Wilayah & Kota, Vol. 9 No 4. Desember 2013. UNDIP. Semarang
Maman Rachman, 2012. Konservasi nilai dan warisan budaya. Indonesian Journal Of Conservation Vol.1 – 1 juni 2012.
Permana, E., Lisma, A., Lestari, I. and Putra, A. J. (2019) ‘Penyuluhan Pembuatan Biopori Sebagai Lubang Resapan Di RT 04 Kelurahan Mayang Mangurai Kota Jambi’. Jurnal Paradharma, Vol. 3, No. 2, pp. 129–134.
R, Kamir Brata. 2009. Lubang Resapan Biopori untuk Mitigasi Banjir, Kekeringan dan Perbaikan. Prosiding. Seminar Lubang Biopori (LBR) dapat Mengurangi Bahaya banjir di Gedung BPPT 2009. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang RI NO 28 Tahun 2002, tentang Bangunan Gedung