Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Kampus: Kenali, Cegah dan Laporkan

  • Irnawati Irnawati Universitas Ivet
  • Andry Irdyansyah Universitas Ivet
  • Muhammad Rizky Rochmawan Universitas Ivet
  • Arlis Muryani Universitas Ivet

Abstract

Kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak ekosistem pendidikan yang aman dan inklusif. Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 telah menjadi dasar hukum penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Namun, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama kurangnya pemahaman sivitas akademika terhadap konsep, bentuk, dan mekanisme pelaporan kekerasan seksual. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi sivitas akademika mengenai kekerasan seksual, mendorong kesadaran kolektif dalam menciptakan kampus yang aman, serta memperkuat mekanisme pelaporan yang berperspektif korban. Metode pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring dan daring melalui sosialisasi, diskusi interaktif, serta simulasi pelaporan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Ivet Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh 430 peserta, peserta terdiri dari dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan masyarakat yang ada dilingkungan kampus. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta terhadap konsep kekerasan seksual, jenis-jenisnya, serta prosedur penanganan dan pelaporan yang sesuai dengan regulasi. Respon peserta mencerminkan kebutuhan mendesak akan edukasi berkelanjutan dan penguatan sistem pendukung di tingkat institusional. Dari hasil tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendekatan edukatif-partisipatoris efektif dalam menumbuhkan kesadaran kritis sivitas akademika terhadap isu kekerasan seksual. Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis dalam membangun budaya kampus yang responsif, aman, dan ramah terhadap korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

1. Anderson, M., & Umberson, D. (2019). Preventing Sexual Violence on College Campuses: Policies and Programs for Safer Communities. Routledge.
2. Banyard, V. L., & Moynihan, M. M. (2016). Sexual Violence Prevention: Innovative Approaches to Evaluating Effectiveness. Springer.
3. Brownmiller, S. (2018). Against Our Will: Men, Women, and Rape. Simon & Schuster.
4. Cole, E. R. (2020). Intersectionality and Sexual Violence Prevention in Higher Education. Oxford University Press.
5. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2021). Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemdikbudristek.
6. Kilpatrick, D. G., & Acierno, R. (2017). Understanding Sexual Violence: Causes, Consequences, and Prevention. Springer.
7. Mardiyati, R. (2019). Pengelolaan Konflik dan Kekerasan di Lingkungan Kampus: Perspektif Hukum dan HAM. Prenadamedia Group.
8. Merry, S. E. (2016). Human Rights and Gender Violence: Translating International Law into Local Justice. University of Chicago Press.
9. Russell, D., & Ferguson, A. (2018). Sexual Harassment and Violence on Campus: Creating Safe Educational Environments. Palgrave Macmillan.
10. Sedgwick, E. K. (2020). Touching Feeling: Affect, Pedagogy, Performativity. Duke University Press.
11. United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women). (2017). Preventing Sexual Violence in Higher Education Institutions: A Guide for Policy Makers and Practitioners. UN Women Publications.
12. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. (2021). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemendikbudristek.
13. Komnas Perempuan. (2020). Catatan Tahunan (CATAHU) Kekerasan terhadap Perempuan 2020. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
14. Nurjannah, L. (2022). Pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Jurnal Gender dan Sosial, 14(2), 155–168. https://doi.org/[ditambahkan jika ada DOI]
15. Suyanto, B. (2013). Masalah sosial anak dan remaja. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
16. UN Women. (2016). Handbook for legislation on violence against women. New York: United Nations Entity for Gender Equality and the Empowerment of Women (UN Women). Retrieved from https://www.unwomen.org/
Published
2025-07-17
How to Cite
IRNAWATI, Irnawati et al. Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Kampus: Kenali, Cegah dan Laporkan. Manggali, [S.l.], v. 5, n. 2, p. 308-320, july 2025. ISSN 2798-4435. Available at: <https://e-journal.ivet.ac.id/index.php/manggali/article/view/4075>. Date accessed: 09 aug. 2025. doi: https://doi.org/10.31331/manggali.v5i2.4075.
Section
Articles

Most read articles by the same author(s)