PKM Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Calon Pengawas Pemilu
Abstract
Pengabdian pada masyarakat di laksanakan di tingkat Kecamatan berupa Bimbingan Tehnis dan penyuluhan para anggota calon pengawas pada pemilihan Umum khususnya di tingkat di tingkat Kecamatan tahun 2021 bertempat di warung Pendopo kecamatan Mranggen dengan metode bimbingan tehnis dan penyuluhan tentang kepemiluan khususnya pemilihan umum . Kegiatan ini meliputi pemaparan tentang kepemiluan, Sumber Daya Manusia [SDM] Pemilu, Pengawasan partisipatif,dan tentang bimbingan tehknis kepengawasan pemilu khususnya bagi calon-calon pengawas pemilu. Pengabdian ini terlaksana dengan baik berkat kerjasama beberapa instansi, yaitu Kecamatan Mranggen, Bawaslu Kabupaten Demak Panitia pengawas kecamatan [Panwaslucam] dan Desa Mranggen termasuk Fakultas Kemaritiman pada Universitas Ivet yang berkenan memberikan sumbangan pikiran dan segala administrasinya untuk kelancaran dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan pengawas kepemiluan.
Downloads
References
Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubenur dan wakil Gubernur dan Bupati dan wakil Bupati.
PKPU Nomor 11 Tahun 2018, Tentang Penyusunan Pemilihan di Dalam Negeri Dalam Penyelenggara Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Kampanye.
Peraturan Bawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Perseorangan Pesertra Pemilihan Gubernur Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Perbawaslu Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Perbawaslu Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Umum.
Perbawaslu Badan Pengawas Pemilihan Umum Republic Indonesia Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.