Peran Koperasi Bagi Pelaku Usaha Koperasi dan UMKM
Abstract
Koperasi bagi bangsa Indonesia merupakan Badan Usaha Ekonomi yang sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana di amanatkan dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia di susun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan pasal tersebut menyebutkan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang, serta bangun perusahaan yang sesuai dengan pasal 33 itu adalah badan usaha yang berbentuk Koperasi. Latar belakang kegiatan pengadian pada masyarakat ini adalah memberikan pemahaman bagi ibu-ibu kelompok PKK desa Kalisari, Kecamata Kradenan, Kabupaten Grobogan dalam usaha merintis berdirinya Koperasi Simpan Pinjam. Tujuan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah agar kelompok PKK desa Kalisari memiliki pengetahuan perkoperasian dan mampu mendirikan badan usaha ekonomi yang berbentuk Koperasi. Hasil dari kegiatan pengabdian pada masyarakat ini adalah kemauan dan kesediaan kelompok ibu-ibu PKK desa Kalisari untuk mendirikan badan usaha ekonomi berbentuk Koperasi, yaitu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai salah satu wadah bersama menghimpun dana permodalan bagi usaha Koperasi dan UMKM.
Downloads
References
Baswir Revrison, 2000, Koperasi Indonesia, Yogyakarta: BPFE
Marudud, Marpaung. 2014. “Pengaruh Kepemimpinan dan Team Work Terhadap Kinerja Karyawan”. Jurnal Ilmiah WIDYA Vol. 2 No.1 Maret-April 2014, 33-40.
Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Sastrohadiwiryo Siswanto. 2003. Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Edisi 2, Jakarta: Bumi Aksara.
Tofik, Indra Griha Isa dan Hartawan, George Pri. 2017. Perancangan Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam Berbasis WEB. Jurnal Ilmiah Ilmu Ekonomi Vol. 5 Edisi 10, Maret 2017, 139-151.
Undang-Undang Dasar 1945, Hasil Amandemen & Proses Amandemen.
Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.