Penyuluhan Tentang Kedisiplinan Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Era Pandemi Covid-19 di Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang
Abstract
Pada awal tahun 2020, dunia dihadapkan dengan suatu wabah penyakit infeksi yang disebut dengan Virus Corona atau disebut juga dengan virus Corona Virus Disease (Covid-19). Penyebaran Covid-19 ini sangat cepat ke seluruh dunia, termasuk Negara Indonesia. Angka kejadiannya terus mengalami kenaikan yang sangat pesat. Bahkan WHO (World Health Organzation) telah menyatakan wabah Covid-19 sebagai keadaan darurat kesehatan global sejak bulan Januari 2020. Pemerintah Indonesia membuat kebijakan patuh protokol kesehatan, untuk mengatasi penyebaran virus Covid-19 ini. Protokol Kesehatan meliputi rajin mencuci tangan pakai sabun, tidak melakukan kontak langsung dengan orang lain, physical distancing (jaga jarak), menghindari pertemuan yang bersifat massal, menggunakan masker saat keluar rumah.
Keberhasilan penerapan kebijakan protokol kesehatan sangat tergantung kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat secara individu maupun kelompok. Oleh karena itu diperlukan penyuluhan kepada seluruh lapisan dan kelompok masyarakat baik yang tinggal di perkotaan maupun pedesaan termasuk masyarakat desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang. Masyarakat Desa Kandangan Kecmatan Bawen Kota Semarang masih kurang tertib dalam melakukan kegiatan sehari-hari dalam mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu diperlukan Penyuluhan tentang Kedisplinan Mematuhi Protokol Kesehatan secara berkala dan terencana. Kegiatan penyuluhan ini meliputi cara mencuci tangan yang benar, cara memakai masker yang benar, menghindari kerumunan serta menjaga jarak dalam berinteraksi.
Downloads
References
Kemenkes RI, 2020. Buku Saku Protokol Tatalaksana Covid-19 Agustus 2020 Kemenkes dan 5 OP
Fatimah Mardiyah. 2020. Apakah yang Dimaksud Protokol Kesehatan Covid-19. https://tirto.id/apakah-yang-dimaksud-protokol-kesehatan-covid-19-f3W3 . Diakses pada tanggal 16 Juli 2021
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan
Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kementerian Kesehatan RI. 2021. 5 M Di Masa Pandemi COVID-19 di Indonesia.
Kementerian Kesehatan RI. 2020. Panduan Pencegahan Penularan COVID-19 untuk Masyarakat
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/
Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Novira, Nina. 2020. “Persepsi Masyarakat Akan Pentingnya Social Distancing
Dalam Penanganan Wabah Covid-19 Di Indonesia”. Edisi Khusus Demografi Dan Covid-19, Juli 2020, 27-32
Purwono, Daldiri. 2020. Protokol Kesehatan Dalam Masa Pandemi Covid-19.https://girimulyo.kulonprogokab.go.id/detil/441/protokol-kesehatan-dalam-masa-pandemi-covid-19. Diakses pada tanggal 16 Juli 2021
Rizal, Fadli. Corona Virus. 2020. Halodoc. 9 Februari 2020. https://www.halodoc.com/kesehatan/coronavirus.Diakses pada tanggal 11 Mei 2021
Rizal, Fadli. Mengenal Protokol Kesehatan 5M untuk Cegah COVID-19.2021.Halodo.https://www.halodoc.com/artikel/mengenal-protokol-kesehatan-5m-untuk-cegah-covid-19. Diakses pada tanggal 8 Juli 2021