Dokumen Keluarga, Manfaat dan Cara Penyimpanannya di Era Digital
Abstract
Dokumen merupakan bukti pengakuan atas aktivitas, kepemilikan dan kedudukan seseorang dalam kehidupan politik, ekonomi, social dan budaya. Penyimpanan dokumen harus dapat menghindarkan dari kerusakan dan mudah ditemukan kembali. Teknik penyimpanan dokumen pada era teknologi digital tidak hanya dalam bentuk dokumen asli tetapi dalam bentuk soft file. Pengabdian pada masyarakat ini bertujuan memberikan wawasan pentingnya dokumen keluarga, cara mendapatkannya, manfaat dokumen bagi individu dan keluarga, masyarakat dan pemerintah serta berbagai cara penyimpanan dokumen pada era digital. Pelaksanaan pengabdian menggunakan metode presentasi, tanya jawab, diskusi, demonstrasi dan pelatihan penyimpanan dokumen secara dgital melalui smartphone. Hasil pengabdian menunjukkan: masyarakat sudah menyadari pentingnya dokumen keluarga, namun beberapa peserta masih kesulitan untuk mendapatan e-KTP dan demontrasi serta pelatihan penyimpanan dokumen secara digital melalui smartphone mendapat apresiasi dari peserta pengabdian.
Kata Kunci: dokumen keluarga; penyimpanan digital
Downloads
References
Aufi Ramadhania, Pasha, 2019, Biar Aman Begini Cara Simpan Dokumen Penting Dengan Benar, http://www.cermati.com., diakses tanggal 3 Januari 2020
Atmoko, Pitoyo Widhi ( 2015 ) Digitalisasi dan Alih Media , Universitas Bramelati.
Brigita Ageng Cahyani, 2015, Digital Record, Langkah Efisien Dalam Pengarsipan dan Penyimpanan Dokumen, https://www.jtanzilco.com , diakses tanggal 3 Januari 2020.
Disdukcapil Provinsi Kalimantan Barat, 2017, Memahami Tentang Pentingnya Data Kependudukan, https://dukcapil.kalbarprov.go.id , diakses tanggal 5 Januari 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 7 tahun 2019, tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Sutrisno, 2017, Pengertian dan Macam-Macam Media Penyimpanan Data Computer, http://blog.unnes.ac.id/sutrisno/2017/02/10/pengertian-dan-macam-macam-media-penyimpanan-data-komputer/
Undang-Undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.